Sidang Sengketa Lahan, Saksi Hanya Membuat Surat Sewa, Tidak Tau Siapa Pemilik

oleh
oleh
Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/9/19). (sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan terdakwa Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker yang diduga melakukan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (10/10/19)

Sidang dengan nomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang juga bekerja di PT Taruma Indah yakni Selwara.

Dalam keteranganya, Selwara mengatakan tidak terlalu paham terkait status tanah, seperti saat ditanya oleh hakim, apakah pernah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pekerjaannya. “Tidak tau.” Jawabnya.

Selain itu saat ditanya apakah pernah mendengar penyelidikan terkait tanah serta pengukuran terhadap tanah, juga dikatakan tidak tahu.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Agus Pratekta menjelaskan bahwa kesaksian Selwara dalam persidangan itu menerangkan terkait pembuatan sewa kontrak.

“Keterangan Selwara tadi menerangkan terkait pembuatan sewa kontrak, karena dia anak buahnya,” kata Tri.

Lanjutnya, dalam persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Antonius Simbolon tersebut, saksi lebih kepada menjelaskan terkait siapa yang membuat surat kontrak dan siapa yang menggunakan, namun tidak menjelaskan siapa pemilik.

“Ngga tau (Selwara) tanah itu milik siapa,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.