Padahal sketsindonews telah meminta klarifikasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dirja Kusuma, Rabu (9/10). Namun hingga tenggat waktu yang berikan belum juga direspon.
Untuk diketahui para pemilik lahan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 42 tahun 2019, belum juga dibayarkan. Bahkan para pemilik lahan mengancam akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan kejaksaan.