Hengky Tjhin Hadapi Gugatan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Harta Bersama

oleh
oleh

Bangka Belitung , sketsindonews – Perseteruan mantan suami istri Hengky dan Drg. Susylawati (Drg. Susy) alias Tjong Ai Cen belum berakhir. Kali ini Hengky dilaporkan kembali oleh Drg. Susy ke Mabes Polri dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan harta milik bersama (gono-gini) dan harta hibah.

Dilansir dari pemberitaan media online di Bangka beberapa tahun silam Hengky Tjhin alias Edwin sebagai Terdakwa diputus terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan Tindak Pidana perkara Pencurian Dalam Keluarga yang merugikan Pihak Susylawati sekitar sebesar Rp. 1,5 Milyar.

Laporan Drg. Susylawati di Mabes Polri tersebut tercatat dengan Nomor : LP/B/734/VI/2018/BARESKRIM tertanggal 5 Juni 2018 atas nama Susylawati (Pelapor) terhadap Tjhin Hengky alias Hengky alias Edwin (Terlapor) soal dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP, Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP, Tindak Pidana Membuat Surat Palsu Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry). Selanjutnya oleh Mabes Polri telah dilimpahkan penanganannya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 13 Desember 2018, status pemeriksaan terhadap Laporan Polisi Drg. Susy telah ditingkatkan oleh Penyidik Polda Babel dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Demikian pula status Hengky dalam perkara ini telah ditingkatkan dan ditetapkan dari Terlapor menjadi Tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hasil pemeriksaan Saksi-saksi, keterangan Tersangka dan bukti surat, serta pendapat para ahli Pidana (Dr. Chaerul Huda, SH.MH dan Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH) dan juga ahli Perdata (Dr. Abdul Salam, SH.MH) yang diperiksa Penyidik Polda Babel bahwa tindakan Hengky yang menjual dan atau menjaminkan sebagian harta Bersama dan atau harta hibah tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor dan atau anak-anak serta membuat Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Penguasaan Fisik Bidang tanah yang isinya tidak benar karena tidak sesuai fakta sesungguhnya adalah merupakan perbuatan yang disengaja dan melawan hukum,” terang Hady. Sabtu (12/10) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.