Jakarta, sketsindonews – Juru bicara korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Yusuf Abraham Selly menyebut bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan Hak dari terpidana.
Namun dia meyakini bahwa majelis Hakim akan memutuskan dengan sebenar-benarnya, karena menurutnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta sudah dieksekusi dan dipenjara sudah membuktikan kalau terpidana memang bersalah.
“Keluarga korban meminta kepada pihak pengadilan untuk melalui hakim yang memimpin persidangan itu benar-benar bisa memimpin persidangan dengan baik dengan jujur,” harap Yusuf saat berada di PN Jaktim, Selasa (15/10/19).
Kembali dia berharap agar persidangan berjalan dengan baik dan pada akhirnya bisa memutuskan atau membuat keputusan seadil-adilnya dibuat oleh MA
“Kita tau bahwa PK ini persidangannya di pengadilan untuk memgambil keterangan tengang novum dan hadirkan para saksi, namun pada akhirnya dibuatkan brita acara untuk dibawa ke MA dan MA yang memutuskan,” jelasnya dan juga mengatakan, “Nanti kita akan ke MA untuk berbicara lagi dengan mereka.”
Yusuf juga mengingatkan bahwa untuk kasus ini ada ratusan orang Papua yang hari ini menderita serta masa depan tidak jelas karena perbuatan para terpidana dan itu terbukti melalui persidangan sebelumnya.
“Sehingga kami kembali mengatakan supaya para penyelenggara negara yang terkait dengan hukum bisa memutuskan seadil-adilnya dan para korban kedepan bisa mengurus masa depannya, sehingga kedepan kita tidak mau keputusan persidangan ini menambah kegentingan yang ada disana, kita tidak mau semakin memperkeruh suasana di Papua,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Senin 14 Oktober 2019 kemaren PN Jaktim telah menggelar sidang ke dua PK dengan agenda penyerahan kontra memori PK serta mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang tersebut dihadirkan 3 saksi yakni Megawati, Rusmida, dan Herlince yang mengaku juga mengikuti program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di STT Setia.
Ketiga saksi menyatakan bahwa telah ada pemberitahuan dari pihak kampus bahwa Ijazah PGSD akan ditarik kembali.
Ketiga saksi yang saat ini berprofesi sebagai penginjil dengan ijazah Pendidikian Agama Kristen (PAK) mengatakan bahwa mereka tidak memiliki Ijazah PGSD.
(Eky)