“Meski saya sekarang warga binaan Lapas Sukamiskin akibat korban target KPK, namun tidak kehilangan hak untuk turut serta memperjuangkan hukum, karena seorang yang dicap sebagai narapidana, tetap dapat turut serta menegakkan kebenaran melalui pengadilan,” ujarnya.
OC Kaligis menegaskan, inti dari gugatan tersebut dirinya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pihak tergugat untuk melanjutkan proses hukum perkara yang menjerat Denny Idrayana.
Dalam gugatannya, ia mengaku heran dan mempertanyakan sikap para tergugat yang menangani perkara dugaan korupsi payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.
“Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/226/II/2015/Bareskrim, tertanggal 24 Februari 2015, pada 24 Maret 2015, Tergugat I secara lantang mengumumkan kepada publik status tersangka Denny Indriana. Namun melalui Surat No. B/3808/VI/RES/3.2/2018/Bareskrim tertanggal 22 Juni 2018, tanpa alasan yang jelas, Tergugat I, melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Tergugat II yang sampai saat ini tidak melanjutkan pemeriksaan,” ungkapnya.