Menurut OC Kaligis, pelimpahan berkas perkara dari tergugat I ke tergugat II menimbulkan tanda tanya besar. Sebab penyidikan yang dilakukan Tergugat I sudah sampai pada tahap pengiriman berkas kepada Kejaksaan Agung.
“Apakah Tergugat I takut terhadap Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menkumham dan pegiat anti korupsi,?” tanyanya.
Para tergugat, lanjutnya, dalam melakukan tugasnya incasu tugas penyidikan, wajib mengikuti Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan para tergugat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik harus mematuhi ketentuan Peraturan Kapolri tersebut.
“Sebagian masyarakat umum sudah mengenal siapa Denny Indrayana yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi yang sangat bernafsu untuk menuntut para koruptor. Apalagi saat menjabat sebagai Wakil Menkumham, dia sangat gigih melawan korupsi, pegiat anti korupsi yang sangat getol menuntut para koruptor dan juga sebagai penggagas terbitnya Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, namun semua itu ternyata hanya kedok karena status Denny Indrayana saat ini adalah sebagai tersangka dalam berkas perkara yang saat ini diperiksa Tergugat II,” beber pria kelahiran Makassar yang juga dikenal sebagai Akademisi ini.