1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Majelis Hakim Ijinkan Kuasa Hukum Kivlan Bersidang

7.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews-  Polemik status kuasa hukum Mayor Jendral TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia berakhir sudah.

Setelah majelis hakim memeriksa dokumen dan berkas-berkas keabsahan Tonin sebagai penasihat hukum. “Maka menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin selaku advokat mendampingi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Menurut Hariono, ada banyak versi kepengurusan KAI, keberatan yang diajukan oleh Jaksa Ahmad Patoni terhadap legalitas Tonin akibat skorsing SK Advokat yang merupakan versi KAI Juanda, sedangkan Kartu KAI yang diajukan oleh Tonin adalah versi KAI 2008.

Gambar

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memperbolehkan Tonin untuk tetap mendampingi Kivlan Zen selama proses persidangan berlangsung.

“Majelis setelah bermusyawarah ditetapkan yang bersangkutan dapat mendampingi saudara Kivlan Zen berdampingan dengan Penasehat Hukum dari Babinkum TNI,” kata Hakim Hariono.

Sementara itu Presidium Dewan Pengurus Pusat KAI Andi Darwin Ranreng menyesalkan dengan keputusan majelis hakim. “Kami sangat menyesalkan dengan keputusan majelis hakim yang tidak menghargai keputusan kode etik kami,” kata Andi Darwin kepada sketsindo, Kamis (17/10) malam.

“Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak mengakomodir keputusan kode etik advokat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kehakiman dalam waktu dekat. Terkait keputusan majelis hakim yang dikomandoi Hariono.

Sofyan Hadi








Show quoted text

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap