Jakarta, sketsindonews- Polemik status kuasa hukum Mayor Jendral TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun dengan Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia berakhir sudah.
Setelah majelis hakim memeriksa dokumen dan berkas-berkas keabsahan Tonin sebagai penasihat hukum. “Maka menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin selaku advokat mendampingi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Menurut Hariono, ada banyak versi kepengurusan KAI, keberatan yang diajukan oleh Jaksa Ahmad Patoni terhadap legalitas Tonin akibat skorsing SK Advokat yang merupakan versi KAI Juanda, sedangkan Kartu KAI yang diajukan oleh Tonin adalah versi KAI 2008.