Jakarta, sketsindonews – Maraknya keberadaan orang asing (illegal) Nigeria terus meningkat hingga masuk kisi lingkungan warga untuk tinggal menetap dengan menetap di lingkungan kost-kost an yang sulit terjamah oleh petugas.
Pemeriksaan oleh petugas gabungan terdiri dari pemerintah Kelurahan, Satpol PP, Kependudukan dan Catatan Sipil, Imigrasi, dan aparat Kepolisian terhadap hunian rumah kost terdiri di beberapa titik rumah kost di Jalan Kartini III Dalam, Jalan Kartini VII C RT 02 RW 04 banyak diketemukan warga asing serta para hunian tak lapor diri.
Pantauan sketsindonews di lapangan pemeriksaan rumah kost terkendala oleh para pemilik kost tidak akomodatif sehingga para petugas mengalami kesulitan untuk mendekteksi serta mendata para hunian rumah kost.
Menurut Lurah Kartini Samuel Msi saat di dampingi Sekretaris Kelurahan Herwina mengatakan, dalam pemeriksaan ini banyak terkendala kaitan para hunian kos tidak mau keluar alias tutup pintu, ujarnya.(17/10)
Hal ini dikarenakan pihak hunian merasa takut terutama orang asing karena ijin tinggal (sudah over stay) selain kepemilikan dokumen tidak lengkap yang dimiliki para orang asing di jalan Kartini III Dalam, diketahui pemilik merupakan anggota Polri bertugas di Mabes.
Pihaknya akan melakukan peningkatan operasi kepihak pemilik dengan instansi lain karena banyaknya orang asing tidak lapor diri dalam meningkatkan pengawasan hunian kost warga asing, jelas Samuel.
Secara bersamaan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Sugiarso, menuturkan pihaknya terus melakukan operasi hunian kost menjadi sangat penting karena perkembangan hunian kos di Kecamatan Sawah Besar sangat meningkat.
Selain pula bagi pemilik juga menjadi catatan karena banyak hunian kost tidak lapor diri selain pula banyak pelanggran terkait asusila, serta penipuan melalui jaringan internate sehingga hal ini perlu diantisipasi dengan kegiatan operasi secara rutinitas, ucapnya.
Sebagai hasil pemeriksaan lingkungan terdapat kerawanan kos karena menjadi tempat transit Narkoba selain pemeriksaan lingkungan terhadap para hunian silih berganti tak tercatat secara kontinyu oleh pemilik kost, ucap Sugiarso.
Data Hasil Tim Terpadu di beberapa titik diantaranya ;
- Jalan Kartini III RW 05 rumah kost 75, hasil 2 WNA Negeria diamankan pihak IMIGRASI Jakartata Pusat
- Rumah Kost 32 dengan hasil
4 penghuni rumah kos dibuatkan SKDS, 1 pasangan penghuni tanpa surat nikah rumah kost di buatkan surat pernyataan - Rumah kost Lundry 15, dengan hasil 2 penghuni rumah kost di buatkan SKDS
- Rumah kost Savera 14, hasil
2 penghuni rumah kost dibuatkan SKDS - Panti pijat Fitri Jalan Kartini Raya RW 04, tidak diketemukan dengan hunian memiliki KTP DKi Jakarta.
nanorame














