Terdakwa Sakit, Sidang Sengketa Tanah Di Cakung Kembali Ditunda

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (18/10/19).

Sidang yang baru dimulai sore hari itu harus ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang kurang baik.

Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim seperti biasa akan bertanya apakah terdakwa sehat atau tidak dan dijawab sedang sakit oleh terdakwa Rawi Sangker.

Usai sidang salah satu kuasa hukum terdakwa sempat mengutarakan kalau terdakwa sedang sakit. “Iya dia sedang sakit dari tadi pagi, tapi dipaksakan dibawa,” singkatnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Rencananya sidang dengan nomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi.

Selanjutnya persidangan akan digelar pada hari selasa 22 Oktober 2019 mendatang.

Sebagai informasi, Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.