Jakarta, sketsindonews – Humas Pengadilan Jakarta Pusat Makmur menanggapi perihal gaduhnya status kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Menurutnya majelis hakim pimpinan Hariono telah objektif dan tepat mengambil satu keputusan. Yakni legalitas yang diberikan Tonin kepada majelis hakim adalah Kartu KAI versi 2008. Sementara Tonin mendapat skorsing sebagai advokat merupakan versi KAI Juanda.
“Dimana arogansi kami,” katanya kepada sketsindo, Selasa (22/10) melalui sambungan telepon.
Untuk itu ucapnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memperbolehkan Tonin untuk tetap mendampingi Kivlan Zen selama proses persidangan berlangsung.