Humas PN Jakarta Pusat”Kami Sudah Objektif”

oleh
oleh

Seperti sudah diketahui, polemik itu terjadi saat majelis hakim yang dikomandoi Hariono menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum Ahmad Patoni. Tonin dilaporkan lantaran mempunyai dua kartu tanda anggota KAI dan dua surat keputusan sumpah advokat.

JPU mendatangkan Andi Darwin, perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Juanda. Andi Darwin memberikan penjelasan mengenai status keanggotaan Tonin di KAI.

Ketua Majelis Hakim, Haryono, mengatakan majelis hakim merasa perlu menelusuri status keanggotaan Tonin karena yang bersangkutan mendampingi perkara Kivlan Zen di persidangan.

Dia mengaku tidak mau mencampuri urusan internal masing-masing advokat. Dia menegaskan upaya menelusuri legalitas itu dilakukan supaya terdakwa didampingi penasihat hukum yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.