Sidang PK Ijazah Palsu Dan Indikasi Keterangan Palsu, Korban Siap Laporkan Saksi

oleh
oleh
Suasana Korban Ijazah Palsu Saat Melakukan Aksi Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/101/9). (sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Pernyataan 3 saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadi sorotan para korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia).

Diketahui dalam sidang 14 Oktober 2019 lalu, ketiga saksi yakni Megawati, Rusmida, dan Herlince yang mengaku juga mengikuti program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di STT Setia menyatakan bahwa telah ada pemberitahuan dari pihak kampus bahwa Ijazah PGSD akan ditarik kembali.

Ketiga saksi yang saat ini berprofesi sebagai penginjil dengan ijazah Pendidikian Agama Kristen (PAK) mengatakan bahwa mereka tidak memiliki Ijazah PGSD.

Pernyataan saksi tersebut disambut dengan aksi demo pada hari Senin 21 Oktober 2019, dimana dalam orasinya juru bicara korban ijazah palsu STT Setia Yusuf Abraham Selly berharap hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

Dia juga menyampaikan ada indikasi keterangan palsu dari saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

“Ini dugaan, ada kesaksian yang sifatnya direkayasa untuk memperjuangkan supaya PK mereka ini berhasil,” katanya kepada media.

Tidak dapat mengajukan bukti dalam sidang PK, kata Yusuf menjadi alasan hadirnya korban dalam aksi yang bertepatan dengan sidang penyumpahan novum.

“Kami tau sebagai pelapor kami tidak punya hak untuk mengajukan saksi dalam sidang PK, tapi kami datang sengaja membawa 8 orang yang adalah asli korban dari ijazah palsu,” tegasnya.

Indikasi adanya keterangan palsu dalam sidang PK tersebut juga ditanggapi serius oleh Kuasa Pelapor Korban Ijazah Palsu STT Setia, Willem Frans Ansanay yang secara tegas mengatakan akan melaporkan saksi tersebut ke Polisi.

“Saya sedang menyiapkan laporan polisi untuk mereka yang memberikan keterangan palsu dalam rangka menguatkan novum yang dibuat oleh mereka dan polisi sudah siap menerima laporan kita minggu depan kita akan laporkan secara resmi di polda metro jaya, tiga sakti itu akan kita laporkan,” katanya melalui sambungan telepon kepada sketsindonews.com, Selasa (22/10/19).

Frans berharap pernyataan ketiga saksi tersebut dapat dibuktikan, karena dia merasa ada yang janggal, mengingat banyak korban tetapi hanya saksi yang diberitahu.

“Ini korbannya ribuan kenapa yang di terima tiga meskinya seluruh itu mengatakan hal yang sama sementara dari Papua dan dari tempat lain mereka berikan pernyataan sudah hampir 150 (korban) lebih mereka bilang tidak pernah ada surat tidak pernah di minta kuliah kalau pun di minta kuliah tidak di PAK dan teologi mereka adalah umat Khatolik dan Islam, kemudian tidak ada permintaan maaf bahkan mereka datang sendiri berulang ulang ke Jakarta menghabiskan dana dan biaya, pemondokan, transportasi, makan, minum dan sebagainya meminta kepada pihak penyelangara pendidikan ini bertanggung jawab tetapi mereka tidak pernah gubris akan hal ini,” ungkapnya.

“Jadi semua yang disaksikan menurut saya adalah upaya mencari keadilan yang menurut saya sangat semu dan prematur sehingga kita akan melaporkan tiga orang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan yang menurut saya keterangan palsu,” tambahnya menegaskan.

Sementara saat dihubungi pada hari rabu (23/10/19), Kuasa Hukum Terpidana, Andrea Renaldo, SH, MH mengatakan tidak mengetahui pesan yang ingin disampaikan dalam aksi korban di PN Jaktim.

“Memang demonya angkat issu apa mas, saya gak tau,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp saat ditanya tanggapan terkait aksi tersebut.

“Owww keterangan mana yg dianggap palsu ya?,” jawabnya saat disampaikan terkait indikasi keterangan palsu.

Pada kesempatan tersebut Andrea menjelaskan bahwa dalam sidang PK, pengadilan hanya memeriksa apakah administrasinya sudah lengkap atau belum, lalu berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA). “Untuk perkara PK yang mutus Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Untuk peluang, kita serahkan sama MA yang memutus, mohon maaf saya tidak bisa kasih pendapat untuk ini,” singkatnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.