Kami (warga) telah lewati fase ini baik secara aturan hukum administratif dari berbagai persoalan aturan yang menjadi syarat wilayah asset dari PPKK.
Dua syarat pokok itu telah kami ikuti, yakni ; mengenai rekomendasi pihak PPKK yang telah menyerahkan teritorial infrastruktur dengan bentuk mengukuran lahan persoalan phisik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta.
Begitu pula dengan persoalan asset DKI yang ada telah tercatat bahwa hampir 30 lebih asset DKI ada di wilayah Kebon Kosong baik sarana prasarana dan gedung milik pemerintah DKI Jakarta.