Jakarta, sketsindonews – Mantan Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker berikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/10/19).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, Rawi Sangker menjelaskan bahwa alas kepemilikan PT Taruma Indah atas tanah yang saat ini diperkarakan oleh pelapor adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 114.
Mengatakan bahwa dia hanya meneruskan perusahaan tersebut, Rawi Sangker terlihat tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Hakim kepadanya.
Seperti saat ditanyakan apa yang menjadi dasar PT Taruma Indah menyewakan lahan kepada Imam Nur Hadi. “Saya tau sebelumnya sudah disewakan saya hanya melanjutkan,” jawab Rawi Sangker.
“Tau tidak tanah sekitar 8000 meteran itu asal tanah dari mana adat atau apa?,” tanya JPU, Tri Wahyu Pratekta.
“Persisnya saya ga tau,” jawab Rawi Sangker.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mad Rais yang diklaim sebagai pemilik lahan 8300 meter dengan dasar girik nomor 454 di jln Kepiting Keluarahan Jatinegara, Cakung menceritakan bahwa upaya pengambilan tanah miliknya sudah sudah dimulai sejak tahun 1994 silam, hingga terakhir dia menempati pada tahun 1997.
Mad Rais mengaku heran kenapa tiba-tiba PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka.
“Saya diteror terus, di datangi preman, ya polisi dan tentara termasuk ormas-ormas,” ungkap Madrais usai sidang di PN Jaktim, Senin (16/9/19).
Tidak hanya teror, Madrais juga menceritakan bahwa dalam mempertahankan tanah tersebut, dia sampai dilaporkan ke Pihak berwajib. “Bisa-bisanya saya dilaporin penyerobotan tanah, Kok kita yang punya dilaporin penyerobotan,” ujarnya heran.
Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Soal Tanah Di Cakung, Rawi Sangker Beri Keterangan Sebagai Terdakwa
