Tak Rampungnya PTSL Menjadi Pertanyaan Warga, Lahan Asset di Biarkan Tanpa Optimalisasi

oleh
oleh

Sesuai dengan UU Agraria pasal 3 Ayat 3 tanah dikuasai negara, atau haknya sudah habis menjadi asset Negara dengan syarat harus dibebaskan oleh negara.

Untuk itu tim akan melaksanakan
titik asset yang belum terdaftar untuk mengambil kordinat atas asset pemerintah yang sudah ada untuk segera dilakukan pendataan asset.

Problem Tanah PTSL

Dalam program Nasional PTSL banyak masih terkendala terhadap sertifikasi tanah yang hingga saat ini warga sudah melakukan verifikasi tapi tak terselesaikan, seperti kasus RW 08 dimana Tim ajukasi belum bisa memberikan alasan belum tuntasnya kasus tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.