Ga Tau Yang Dibawa Sabu Sekitar 5 Kg, Kogi Eriano Sidang Di PN Jaktim

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kogi Eriano, terdakwa yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Bandung disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (29/10/19).

Tercatat dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim, Kogi menjalani sidang di ruang Soerjadi dengan Ketua Majelis Hakim, Tirolan Nainggolan, SH dengan didampingi dua Hakim anggota yakni Khadwanto, SH dan Siti Dzamzanah, SH MH.

Sebagai informasi, terdakwa Kogi Eriano yang ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2019 lalu, di Kamar No. 902 Hotel Aston Braga, Bandung, Jawa Barat, berkaitan dengan terdakwa kasus yang sama yakni Muhammad Ridho, Tedi Harianto, Rudi sementara ada tiga nama yang masih dalam pengejaran polisi yakni Yogi, Hasbi, dan Toni.

Atas perbuatannya, Kogi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal 115 ayat (1), atau Kedua Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a, atau Ketiga Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 131.

Dalam persidangan Majelis Hakim, Khadwanto sempat mengatakan bahwa terdakwa dengan rekannya berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Kamu berbelit-belit, berat tuntutan kamu jangan coba-coba,” tegas Khadwanto.

“Catat ini Pak Jaksa keterangannya berbelit-belit ini kasian penyidiknya,” tambah Khadwanto kembali menegaskan.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z, SH mempertanyakan terkait sabu yang berada didalam tas saat berada di Jalan Sukajadi, Dumai Februari 2019 lalu.

“February 2019 saya dihubungi oleh Mr Presiden sabu didalam tas dijalan Sukajadi Dumai. Benar nggak itu bang,” tanya JPU kepada terdakwa.

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi tersebut, kelima Terdakwa yakni Kogi, Rudi, Tedi, Rido dan Renol hadir dalam persidangan, namun dua orang lainnya dalam sesi itu menjadi saksi perihal peran mereka dalam keterlibatan sabu-sabu diperkirakan mencapai 5 kilogram.

Sementara, Valdano Islami, SH yang merupakan Kuasa Hukum, Kogi Eriano menjelaskan bahwa kliennya saat itu hanya mengantar mobil dari Jakarta menuju Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, Kogi tidak mengetahui dikendaraan itu terdapat sabu-sabu.

“Pada intinya, Kogi nggak tahu ada barang atau tidak (sabu-sabu). Peran diantar hanya disuruh antar mobil aja dia intinya ditangkep di Hotel Aston,” bebernya.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Ainul Yaqin, SH yang merupakan rekan dari Valdo bahwa didalam mobil tidak diketemukan barang bukti berupa sabu-sabu akan tetapi hanya sebatas handphone.

“Diberita acara perkara hanya kira-kira 5 kilogram. Dimobil Odyssey nggk ada barang bukti yang disita hanya sebatas HP. Kalau uang yang dijanjikan itu adalah jasa membawa mobil dari Palembang ke Jakarta,” tandasnya.

Informasi tambahan, seperti yang tercatat di SIPP, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Kogi berupa 1 unit Handphone merk I-phone warna putih, serta 1 unit Handphoen merk Hammer warna putih.

No More Posts Available.

No more pages to load.