Namun belakangan PT Radnet gagal melakukan pembayaran kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat beserta kreditor lainnya, dalam hal ini proyek pemerintah yang telah dikerjakan oleh PT Radnet melaui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Padahal dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BAKTI harus membayarkan kepada PT Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran sekalipun sudah ada putusan tersebut.
Pengumuman penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahaja Media Internet selaku Termohon.
Saat pembacaan putusan PKPU, hadir pula M Aditya Tania, SH dari Kantor Hukum APSG untuk PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten.
Sofyan Hadi