Jakarta, sketsindonews- Mantan Direktut Utama perusahaan setrum negara alias PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) siang.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono di persidangan.