Hakim Vonis Bebas Dirut PLN

oleh -115 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews- Mantan Direktut Utama perusahaan setrum negara alias PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) siang.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono di persidangan.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. 

Dalam persidangan ketua majelis hakim Hariono berpendapat terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kusuma Admadja.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.