Jakarta, sketsindonews- Jaksa penuntut umum Pratama Hadi K dari Kejaksaan Tinggi DKI menuntut warga negara asing alias WNA Precup Caludiu Christian selama 12 bulan penjara di Pengadilan Jakarta Pusat belum lama ini.
Terdakwa Precup Caludiu Christian dituntut pidana lantaran mencuri uang sebesar Rp10 juta.