Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo diduga sebagai bromocorah kambuhan, kembali diseret ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/11) sore.
Kali ini Rudi didakwa oleh penuntut umun Ahmad Patoni Cs karna telah memalsukan tanda tangan untuk kepentingan perpanjangan kredit disalah satu bank swasta di Jakarta.
Dirinya diadukan ke aparat hukum oleh saksi korban Jong Andrew yang tak lain adalah kolega bisnisnya.
Menurut Jong Andrew, Rudi pernah diadili dalam perkara narkotika dan kasusnya terdaftar dalam nomor 1879/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Brt. Dalam kasus narkoba itu, Rudi divonis 8 bulan masa rehabilitasi yang diputus pada 16 Januari 2019.