Direktur PT Taruma Indah Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Meminta Hakim Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Hal tersebut diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Agus Pratekta dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (06/11/19).

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 KUHP.

“Supaya majelis hakim memutuskan menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan membuat tindak pidana memalsukan surat yang bukan hak,” jelas Tri saat membacakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut Tri dalam tuntutannya adalah karena terdakwa mendapatkan keuntungan atas perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” papar Tri.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Subani menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi.

“Bahwa intinya kami katakan tidak ada yang terbukti, ada dua hal yang prinsifnya dalam dakwaan terjadi tanggal 8 april 2016, pada kenyataannya dalam keterangan saksi pada 2017,” paparnya.

Dia menjelaskan bahwa Tempus Delicti dalam dakwaan ada pada sertifikat 144, dikatakan diluar itu. Untuk itu kata Subani Locus Delikti sama-sama tidak terbukti.

“Sebenarnya ini murni perdata ada pihak yang tidak setuju, ya para pihak yang minta dibatalkan itu kan pihak luar,” katanya.

Sementara ahli waris, Mat Rais merasa tuntutan terhadap terdakwa terlalu ringan dan menurutnya itu tidak adil. “Paling tidak 5 tahun dituntutnya dan diputus 4 tahun,” harapnya.

“Selama ini zalimin kita kalau tuntutan segitu kurang adil,” tambahnya.

Dia juga berharap agar tanah yang memang miliknya segera dikembalikan. “Memang harus dikembalikan, karena memang milik ahli waris, memmng milik ahli waris, kembalikan tanahnya dan orangnya harus di hukum,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.