Namun ia tidak bersedia menjelaskan secara rinci bagaimana cara bekerja tim penyelidik KY. “Kalau ditanya bagaimana cara berkerjanya saya tidak bisa menjelaskan,” imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KY Sukma Violeta saat dikonfirmasi sketsindo Rabu (6/11) menjelaskan, pada dasarnya KY sangat menghargai putusan pengadilan.
Akan tetapi jika ada laporan masyarakat bahwa dibalik persidangan dan putusan itu ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik hakim, KY akan melakukan analisis dan pemeriksaan.
Ditambahkannya saat ini KY tengah menunggu laporan pengaduan dari masyarakat. “Komisi Yudisial bisa juga melakukan pemeriksaan baik ada laporan maupun (tidak perlu menunggu laporan) otomatis.