Mantan Menkopolhukam Wiranto Gugat Perdata Rekan Bisnis

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Kejahatan bermula dari niat dan kesempatan. Adalah Bambang Sujagad yang ditengarai mempergunakan kesempatan tersebut untuk berbuat kejahatan.

Awalnya eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto akan menyetorkan uang senilai Rp23 miliar ke rekening pribadinya melalui Bambang Sujagad sebagai patner bisnisnya

Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang. Isinya: jika Bambang diharamkan mempergunakan uang milik Wiranto tanpa izin dan sepengetahuannya.

“Jadi ada perjanjian antara Pak Wiranto dengan Pak Bambang dilarang memakai uang tersebut tanpa izin Pak Wiranto,” demikian dijelaskan Pengacara Wiranto, Adi Warman di Kantor Kemenkopolhukam kepada sketsindo, Rabu (6/11) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.