Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Bule Pencuri Uang Divonis 7 Bulan Kurungan

oleh
6.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa WNA Precup Caludiu Christian yang didakwa melakukan pencurian uang sebesar Rp10 juta, akhirnya oleh majelis hakim divonis selama 7 bulan penjara, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN Jakpus), Kamis (7/11/19).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus diketahui Precup didakwa dengan Pasal kesatu Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi K menuntut Bule Precup selama 1 tahun kurungan badan.

Gambar

Seperti diketahui dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercantum pembacaan tuntutan tertunda hingga 4 kali persidangan. Pertama tanggal 17 Oktober, kedua 24 di bulan yang sama, ketiga tanggal 31 bulan 10 dan terakhir 5 November 2019.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap