Bule Pencuri Uang Divonis 7 Bulan Kurungan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa WNA Precup Caludiu Christian yang didakwa melakukan pencurian uang sebesar Rp10 juta, akhirnya oleh majelis hakim divonis selama 7 bulan penjara, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN Jakpus), Kamis (7/11/19).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus diketahui Precup didakwa dengan Pasal kesatu Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.

No More Posts Available.

No more pages to load.