Jakarta, sketsindonews – Bedah buku serta Launching Buku Keadilan Pemilu dalam potret penegakan hukum dan pilikada yang merupakan kumpulan, tulisan dan kajian Muhammad Jufri selaku Ketua Bawaslu Provinsi DKI dan Irvan Mawardi PTUN Bandar Lampung berlangsung di Hotel Acacia, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/19).
Dalam kupasan launching hadir para penggiat pemilu, praktisi pemilu, dan pengamat antara lain Prof Muhammad (Mantan Ketua Bawaslu RI), Friz Edward Siregar (Bawaslu RI), Teti anggreani (perludem), dan Jery Sumampouw (pengamat Pemilu),
“Ini karya intelektual karena content jeroan persoalan pemilu serta sub spesifik masalah hukum pemilu secara terbuka dibuka dalam buku ini yang sudah tersedia di Gramedia,” ucap Muhammad.
Karya ini untuk dibaca karena dalam buku ini sebanyak XII Bab bisa mengundang dari berbagai persoalan sekitar pemilu sehingga menjadi satu refrensi bagi pengamat dan penyelenggara pemilu.
Prof Muhammad mentenggarai Buku Keadilan Pemilu, pertama keadilan pemilu dalam kontestasi pemilu bicara keadilan hasil pemilu termasuk satu kecurangan pemilu terhadap pelanggaran pemilu untuk cepat di respon cepat sesuai sistem yang cepat.
Sistem penegakan hukum sesuai penyelesaian keadilan pemilu yang demokratis sesuai dengan konteks adil seharusnya terletak pada sistem serta responsif cepat.
Begitu pula bicara keadilan dalam pengertian, dimana sebagian masyarakat menerima atas keputusan serta kepuasan dari sebuah putusan tadi terkait bicara hukum penegakan keadilan pemilu dilakukan pada aspek konsisten dalam pasal demi pasal tidak berbenturan satu sama lain dalam aturan.
“Hukum itu tidak tidak multi tafsir dengan tulisan dan konsisten pada penegkan aturan dan jelas,” kata Muhammad.
Terkait aturan administrasi terkait rekomendasi pada penanganan pelanggaran Bawaslu dalam pemeriksaan pelanggaran harus memilikin hasil kajian professional dan itu sudah menjadi substansi putusan rekomendasi.
Dirinya menegaskan secara khusus mengendoors untuk tidak lagi KPU menilai hasil putusan bawaslu atas keputusan kajian internal terhadap pelanggran pemilu, justru untuk tidak lagi dibatalkan oleh rekomendasi KPU.
“Begitu pula Gakumdu itu harus di cuci otak terkait penyidik dan penyelidik untuk mengikuti aturan cara cara pengawasan pemilu bukan mengacu pada kaidah pasal hukum pidana,” ucapnya.
(Nanorame)
Launching Buku Keadilan Pemilu Sebuah Potret Penegakan Hukum dan Pilikada
63.3K pembaca






