Sidang Di PN Jaktim, Rawi Sangker Sebut Kasusnya Rekayasa Sengketa Tanah

oleh
Rawi Sangker (Kemeja Putih) Bersama Kuasa Hukum Sesaat Sebelum Meninggalkan Ruang Sidang
19.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mantan Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker telah menjalani berkali-kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Bahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Tri Wahyu Agus Pratekta yang mewakili Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rawi dituntut 2 tahun penjara, karena dianggap bersalah melanggar pasal 263 KUHP.

Saat ditemui sebelum menjalani sidang dengan Agenda Replik, Senin (11/11/19), Rawi mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian dari Rasiman dan setelah melihat beberapa Foto, dia menegaskan bahwa kasus yang mejeratnya adalah rekayasa dari masalah sengketa tanah.

“Saya berikan (kepada JPU dalam sidang agenda pembelaan) surat edaran dari kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah,” katanya.

“Keterangan palsu apa yang telah saya lakukan, jika memang saya harus dihukum atas kesalahan saya, maka saya berhak dan harus tau dakwaan yang saat ini didakwakan kepada saya,” tambahnya.

Sejak awal penyidikan di Polda, Rawi mengatakan bahwa dia tidak tau apa kesalahanya. “Karena tidak ada yang memberitahu apa kesalahan saya,” ujarnya.

“Bahkan hingga saat ini, saya masih tidak tau kesalahan apa yang telah saya lakukan,” tambahnya lagi.

Untuk itu dia sangat berharap agar dijelaskan dimana letak kesalahannya. “Tolong agar Pak Jaksa dapat menyebutkan kesalahan saya dengan jelas tanpa abu-abu, karena Negara tidak boleh menghukum seseorang tanpa orang tersebut tahu apa kesalahanya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rawi Sangker akan kembali menjalani sidang dengan agenda Duplik pada hari Selasa 12 November 2019 besok.

(Eky)

Gambar

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap