Aset First Travel Akan Dilelang, Kajari Depok Minta Korban Ikhlaskan Saja

oleh
oleh

“Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018) silam.

Kemudian pada 31 Januari 2019, MA menolak kasasi yang diajukan ketiga terpidana yaitu Andika, Aniesa dan Kiki. Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy.

Andika dan Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 sedangkan Kiki dengan register nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.

Kejari Depok Akan Lelang Aset FT

Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu dekat akan segera melelang barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh FT. Kepastian tersebut sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah.

Seperti diberitakan Radar Depok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.