Jakarta, sketsindonews – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Ya inilah yang dialami para korban jamaah umroh fiktif PT First Travel (FT). Betapa tidak setelah gagal berangkat umroh, dana mereka raib dan saat ini Kejaksaan Negeri Depok berencana akan melelang hasil kejahatan trio terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim tingkat pertama keliru. Semestinya barang bukti aset diserahkan kepada FT
“Kemudian berurusan FT secara perdata dengan para korban. Majelis hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara. Sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan,” jelasnya
Jadi dia melanjutkan, barang bukti yang telah disita pihak kepolisian dan kini berada di tangan penuntut umum semestinya diberikan kepada FT. Kecuali korporasinya ini ujarnya, dijadikan terdakwa dan bisa menjadi alasan dirampas untuk negara.
Terkait kerugian keuangan jemaah umroh fiktif, Fickar menganjurkan agar para korban menggugat FT secara perdata. “Masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata,” tutup Fickar.
Untuk diketahui majelis hakim PN Depok tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah. Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.