1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Aset First Travel Akan Dilelang, Kajari Depok Minta Korban Ikhlaskan Saja

oleh
43.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Ya inilah yang dialami para korban jamaah umroh fiktif PT First Travel (FT). Betapa tidak setelah gagal berangkat umroh, dana mereka raib dan saat ini Kejaksaan Negeri Depok berencana akan melelang hasil kejahatan trio terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim tingkat pertama keliru. Semestinya barang bukti aset diserahkan kepada FT

“Kemudian berurusan FT secara perdata dengan para korban. Majelis hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara. Sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan,” jelasnya

Gambar

Jadi dia melanjutkan, barang bukti yang telah disita pihak kepolisian dan kini berada di tangan penuntut umum semestinya diberikan kepada FT. Kecuali korporasinya ini ujarnya, dijadikan terdakwa dan bisa menjadi alasan dirampas untuk negara.

Terkait kerugian keuangan jemaah umroh fiktif, Fickar menganjurkan agar para korban menggugat FT secara perdata. “Masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata,” tutup Fickar.

Untuk diketahui majelis hakim PN Depok tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.  Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

“Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018) silam.

Kemudian pada 31 Januari 2019, MA menolak kasasi yang diajukan ketiga terpidana yaitu Andika, Aniesa dan Kiki. Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy.

Andika dan Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 sedangkan Kiki dengan register nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.

Kejari Depok Akan Lelang Aset FT

Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu dekat akan segera melelang barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh FT. Kepastian tersebut sudah inkrah. Jadi, jamaah umrah tidak kebagian harta dari kasus FT yang menipu ribuan jamaah.

Seperti diberitakan Radar Depok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, keputusan harta FT menjadi hak Negara, bukan semata-mata tanpa pertimbangan yang matang. Kasus tersebut tidak merugikan uang negara, tapi hasil keputusan majelis hakim sitaan barang bukti untuk negara.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pencucian uang yang berasal dari para korban jamaah FT. Uangnya, malah dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainya oleh bos First Travel.

“Contohnya, uang dari nasabah Rp1 miliar dibelanjakan bos FT Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” kata dia bertanya.

Maka dari itu, kata kajari, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” tegas Yudi.

Dia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah. “Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (ditipu) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” terang Yudi.

Selain itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut.

“Keputusan kasus FT yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah inkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” pungkasnya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap