Atas dasar itulah, kata Andi Samsan Nganro, hakim dituntut untuk secara totalitas melibatkan dirinya pada saat membuat putusan, bukan hanya mengandalkan kemahirannya mengenai perundang-undangan.
Bahkan seorang hakim diharapkan senantiasa menempatkan dirinya dalam hukum, sehingga hukum baginya merupakan hakekat dari hidupnya.
Dia tidak boleh menganggap hukum sebagai suatu rangkaian dari larangan dan perintah yang akan mengurangi kemerdekaannya, melainkan sebaliknya hukum harus menjadi sesuatu yang mengisi kemerdekaannya.
Oleh karena hukum itu bukan semata-mata peraturan atau undang-undang, tetapi lebih dari pada itu adalah suatu perilaku. “Jadi, janganlah terus menerus dicurigai kalau ada pemberian pengurangan hukuman, termasuk kalau ada vonis bebas,” tutur Andi.
Sebelumnya Indonesia Curruption Watch (ICW) menyebutkan MA memberikan diskon besar-besaran atau pemotongan hukuman beberapa tahun terhadap koruptor kelas kakap yang mengajukan PK. Terutama setelah hakim agung Artidjo Alkostar, yang selama ini dikenal melambungkan hukuman-hukuman terdakwa korupsi.
(Sofyan Hadi)