Jakarta, sketsindonews – Tudingan Indonesia Corruption Watch yang diarahkan kepada Mahkamah Agung soal obral hukuman kepada terpidana korupsi kakap saat mengajukan Peninjuan Kembali (PK), sangat tidak berdasar.
Sebab jika ada pengurangan hukuman dari putusan kasasi, banding atau di pengadilan tingkat pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal tersebut dilakukan demi rasa keadilan serta kemanusiaan.
Demikian diungkapkan Juru Bicara MA, Dr Andi Samsan Nganro saat temu pewarta di Jakarta, Jumat (15/11) sore.
Menurutnya korting hukuman badan kepada koruptor menjadi logis dan beralasan memberikan potongan hukuman narapidana korupsi apabila kerugian negaranya telah dikembalikan serta didasarkan berbagai pertimbangan selain unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan
“Hukuman yang dijatuhkan itu bukan balas dendam, tetapi pelajaran dan unsur menjerakan. Jika yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian negara menjadi manusiawi dan memenuhi rasa keadilanlah apabila hukumannya dikurangi,” tutur pria asal Sulawesi Selatan itu.
Narapidana kasus korupsi yang mengajukan PK, kata mantan Humas PN Jakarta Pusat itu, hampir seluruhnya telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.