Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Rudi

oleh
33.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo, kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (18/11/19) siang.

Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Desbeneri Sinaga.

Dalam putusan sela itu majelis hakim berpendapat keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Gambar

“Menimbang apakah perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata atau pidana telah memasuki materi pokok perkara. Menimbang maka dengan demikian keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa pun harus dinyatakan tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Desbeneri dalam persidangan sidang.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Rudi saat membacakan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Kala itu, kuasa hukum Rudi menyatakan bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara a quo dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Kemudian dalam surat keberatan itu, kuasa hukum juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas. “Antara lain tertulis setelah itu dalam kurun waktu bulan September 2016 sampai bulan Januari 2019 beberapa kali saksi Jong Andrew mendatangi rumah terdakwa dan seterusnya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya Rudi didakwa oleh penuntut umun Ahmad Patoni Cs karna telah memalsukan tanda tangan untuk kepentingan perpanjangan kredit disalah satu bank swasta di Jakarta.

Dirinya diadukan ke aparat hukum oleh saksi korban Jong Andrew yang tak lain adalah kolega bisnisnya.

Menurut Jong Andrew, Rudi pernah diadili dalam perkara narkotika dan kasusnya terdaftar dalam nomor 1879/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Brt. Dalam kasus narkoba itu, Rudi divonis 8 bulan masa rehabilitasi yang diputus pada 16 Januari 2019.

Kemudian perkara nomor 617/Pdt.G/PN.Jkt Utr dimana terdakwa memalsukan data dengan cara elok.

Terakhir Rudi juga pernah melakukan penyelundupan minuman jenis wine yang merugikan keuangan negara. Rudi pun diduga rela mengorbankan anak buahnya Hendra dengan perkara nomor 86/Pid.Sus/2016/PN.Jkt Utr.

Kembali ke persidangan di PN Jakpus, Jong Andrew sebetulnya sudah mewanti-wanti Rudi agar tidak memperpanjang kredit tersebut.

Sebab dalam pengajuan kredit itu yang akan dijadikan sebagai agunan adalah rumah milik Jong Andrew. Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, Rudi tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara memalsukan tanda tangan Jong Andrew.

Dengan tanda tangan palsu milik saksi korban itulah Rudi berhasil mendapatkan kucuran kredit dari bank swasta sebesar Rp4 miliar.

Jong Andrew pun berharap agar majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Rudi.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap