Jong Andrew Tuding Rudy Palsukan Tanda Tangannya

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (21/112019) sore.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Jong Andrew dan Saripiah Muksin.

Di hadapan majelis hakim Jong Andrew menjelaskan awal mula dirinya bersama Rudy menjalin kerjasama tahun 2002 dalam usaha obat-obatan. Usaha tersebut hanya bermodalkan hubungan kepercayaan.

Tahun demi tahun usaha itu berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan modal usaha pun berkembang pesat bak cendawan dimusim penghujan.

“Mulanya usaha kami lancar yang mulia. Bahkan modal usaha pun kian subur,” kata Jong Andrew.

Namun di tahun 2015 mulai timbul permasalahan. Rudy pun dilaporkan Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk perpanjangan kredit di Bank Multiartas Sentosa (MAS) di Jakarta. Padahal, sebelumnya Jong Andrew sudah memperingatkan Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut.

“Sebab, dalam pengajuan kredit itu yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah saya yang mulia. Namun, tanpa sepengetahuan saya, dia diam-diam tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara diduga memalsukan tanda tangan saya,” ujar dia lagi.

Akibat dari merekayasa tanda tangan Jong Adrew, Rudy pun mendapatkan kucuran kredit dari bank sebesar Rp 4 miliar.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.