Jakarta, sketsindonews – Habib Muhammad Mahdi Alatas direncanakan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada hari senin (25/11/19).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui Muhammad Mahdi Alatas ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Setelah menunggu hingga sore, perwakilan pelapor, Ahmad Haidar merasa kecewa karena sidang yang sudah ditunggu sejak pagi tidak kunjung berjalan.
Kepada media, Haidar yang merasa bahwa sidang tersebut tidak jadi atau ditunda mempertanyakan keseriusan PN Jaktim dalam menangani kasus dugaan penipuan tersebut.