Polres Jakpus Digugat, Ahli: Itu Menjadi Prioritas Kepolisian

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gelar sidang Praperadilan antara Terpidana kasus Ijazah Palsu STT Setia Matheus Mangentang sebagai pemohon dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya R.I Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat sebagai termohon.

Dari pantauan dilapangan pada hari Jumat (22/11/19) Sidang dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst dan di pimpin oleh Majelis Hakim Sukeremi, SH., MH tersebut digelar dengan agenda keterangan Ahli.

Ahli Hukum Pidana Formil dan Materil, Dr. Doktor Suparji, SH., MH. menjelaskan bahwa tidak semua penyelidikan sudah pasti ada unsur pidananya.

“Sekiranya ada unsur pidana maka akan di tingkatkan,” jelasnya dihadapan majelis hakim.

Dosen Universitas Al Azhar ini juga menjelaskan bahwa penyelidikan adalah proses yang dilakukan penyidik untuk menentukan tersangka. Dan menurutnya untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka maka harus ditentukan dua alat bukti.

“Sekiranya dalam proses penyelidikan tidak ditemukan dua alat bukti maka orabg tidak bisa dijadikan tersangka,” terangnya.

Disinggung terkait alat bukti berupa Foto Copy, Suparji mengatakan bahwa bukti tersebut harus di dukung bukti yang asli dan dipastikan kebenarannya.

“Jika berupa foto copy maka harus di dukung bukti surat asli,” jelasnya.

Dia juga menekankan, bahwa dalam gelar perkara tidak perlu melibatkan pelapor serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Maka tentunya itu menjadi otoritas pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemohon melakukan gugatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Jakpus atas laporannya terhadap Willem Frans Ansanay.

No More Posts Available.

No more pages to load.