Jakarta, sketsindonews – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Dr. Syafrudin Ainor, SH. MH mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Mahdi Alatas tidak hadir di PN Timur.
Hal tersebut menjawab kekecewaan pelapor yang mempertanyakan tidak digelarnya sidang perdana dugaan penipuan dengan kerugian 1.4 Miliar yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bukan hanya terdakwa, menurut Ainor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak hadir, hingga akhirnya sidang tersebut diundur pada Senin 2 Desember 2019 mendatang.
“Ya karena baik jaksa maupun terdakwa tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan bahwa terdakwa dan jaksa hadir, diundur (sidang) hari senin, 2 Desember 2019,” jawab Ainor melalui pesan singkat WhatsApp, kepada sketsindonews.com, Senin (25/11/19) malam.
Sebelumnya, Ahmad Haidar merasa kecewa karena sidang yang sudah ditunggu sejak pagi tidak kunjung berjalan.
Kepada media, Haidar yang merasa bahwa sidang tersebut tidak jadi atau ditunda mempertanyakan keseriusan PN Jaktim dalam menangani kasus dugaan penipuan tersebut.
“Ini enggak ada sidangnya, ini sama kasusnya seperti Firtst Travel, jadi jangan pandang bulu,” ucapnya sesaat akan meninggalkan PN Jaktim.
Haidar menceritakan bahwa awalnya, terdakwa menitipkan untuk memberangkatkan sebanyak 18 orang jamaah haji. Namun hingga saat ini baru dilakukan pembayaran untuk 12 jamaah haji.
“Semua jamaah dia kita berangkatkan kok, tapi hingga kini 6 orang belum dibayarkan. Padahal 6 orang tersebut mengaku sama saya sudah bayar melalui Mahdi,” ungkapnya.
Sebelum akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan tercatat dengan nomor TBL/91/I/2019 /PMJ/Dit.Reskrimsus, menurut Haidar, pihaknya sempat menunggu hingga 2 tahun untuk dilakukan pembayaran kekurangan sebesar Rp 1,4 Miliar.
Lebih jauh, Haidar juga mengungkapkan kekecewaan atas perilaku yang diterima oleh terdakwa meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sejak Jumat 1 November 2019 lalu, namun terdakwa tidak ditahan.
“Dia loh pelakunya, surat penetapan tersangkanya jelas dan itu jadi bukti kuat. Kenapa bisa sampai berkeliaran,” tandasnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui Muhammad Mahdi Alatas ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Sidang Muhammad Mahdi Alatas Batal, Humas PN Jaktim: Terdakwa Dan JPU Tidak Ada Pemberitahuan
