Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejari Jaktim Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 11 Miliar Rupiah

oleh
6.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pengembalian uang pengganti kerugian negara perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Miliar Rupiah).

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan kejari yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jaktim, Dr. Yudi Kristiana, SH,. MH. di kantor cabang Bank Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/11/19).

“Ini merupakan bentuk keseriusan dari aparat kejaksaan yang dilaksanakan oleh aparat kejaksaan negeri Jakarta Timur
terkait dengan penanganan perkara korupsi yang tidak saja sekedar memenjarakan orang mengirim orang ke penjara tetapi kami berusaja untuk merecovery aset hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” jelas Yudi.

Gambar

Menurut Yudi, perkara korupsi dengan terpidana Luna Wiriawati tersebut cukup menarik perhatian.

“Kasus ini relatif menarik perhatian, ini slah satu upaya yang diselamatkan dengan membayar 11 miliar dari kerugian negara sekitar 30 miliar rupiah,” paparnya.

Selain mengembalikan kerugian negara, Kata Yudi, saat ini terpidana juga sedang menjalani hukuman penjara.

“Sudah di hukum (terpidana) dan sekarang sedang menjalani 6 tahun penjara,” tutupnya.

Pengembalian kerugian negara tersebut juga di hadiri Kasi Pidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady; Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti; Kasi Pidsus Milono, Kasubagbin, Deddy Sutendy; beserta Jaksa yang ikut mendampingi; selain itu hadir juga Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksana dan Relationship Kejaksaan dari Bank Mandiri Pusat, Tut Sri Handayani.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap