Kejari Jaktim Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 11 Miliar Rupiah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pengembalian uang pengganti kerugian negara perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Miliar Rupiah).

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan kejari yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jaktim, Dr. Yudi Kristiana, SH,. MH. di kantor cabang Bank Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/11/19).

“Ini merupakan bentuk keseriusan dari aparat kejaksaan yang dilaksanakan oleh aparat kejaksaan negeri Jakarta Timur
terkait dengan penanganan perkara korupsi yang tidak saja sekedar memenjarakan orang mengirim orang ke penjara tetapi kami berusaja untuk merecovery aset hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke kas negara,” jelas Yudi.

No More Posts Available.

No more pages to load.