“Sudah di hukum (terpidana) dan sekarang sedang menjalani 6 tahun penjara,” tutupnya.
Pengembalian kerugian negara tersebut juga di hadiri Kasi Pidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady; Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti; Kasi Pidsus Milono, Kasubagbin, Deddy Sutendy; beserta Jaksa yang ikut mendampingi; selain itu hadir juga Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksana dan Relationship Kejaksaan dari Bank Mandiri Pusat, Tut Sri Handayani.