Kejari Jaktim Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 11 Miliar Rupiah

oleh
oleh

“Sudah di hukum (terpidana) dan sekarang sedang menjalani 6 tahun penjara,” tutupnya.

Pengembalian kerugian negara tersebut juga di hadiri Kasi Pidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady; Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti; Kasi Pidsus Milono, Kasubagbin, Deddy Sutendy; beserta Jaksa yang ikut mendampingi; selain itu hadir juga Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksana dan Relationship Kejaksaan dari Bank Mandiri Pusat, Tut Sri Handayani.

No More Posts Available.

No more pages to load.