Jakarta, sketsindonews – Satpol PP Kota Jakarta Pusat lakukan penertiban reklame melanggar di sejumlah titik strategis baik di lokasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau tiang reklame yang berada tidak melekat pada gedung (dinding) bangunan.
“saat ini kami sudah lakukan sejumlah penertiban reklame, saat ini wilayah Pasar Baru melekat di JPO kita rubuhkan tanpa kecuali,” ujar Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat, Bernard Tambunan dalam rilis yang diterima sketsindonews.com, Rabu (27/11/19) malam.
“Dua reklame kita turunkan sesuai aturan pelanggaran dari ketentuan, dimana sisi reklame itu sudah tak boleh berada di fasum fasos, apapun bentuknya,” tambahnya.
Bernard mengakui banyak pelanggaran reklame maupun bangunan bermasalah yang belum tuntas mengigat persoalan non tekhnis karena berkaitan kesedian alat kendaraan craine sehingga diperlukan koordinasi antar lini instansi.
Sementara pihaknya belum bisa menganggarkan dari sarana keterkaitan penertiban reklame di beberapa titik untuk menjadi target di tahun 2020 baru bisa dioptimalkan.
(Nanorame)