Pembelian Aset dari Hasil Kerjasama Jong Andrew dan Rudi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/19) petang.

Persidangan kali ini pemeriksaan bukti aset dari saksi korban Jong Andrew.

Dalam persidangan yang di Ketuai Disbeneri Sinaga ini, Jong Andrew bersama Tono dari Bank Multartha Sentosa (Bank MaS) kembali diperiksa bukti-buktinya untuk membuktikan keterangannya pekan lalu pada saat menjadi saksi.

Karena pekan lalu Jong Andrew pada intinya menyatakan bahwa berkat kerjasamanya dengan Rudi tersebut, mereka telah berhasil membeli lima unit ruko, diantaranya dua unit ruko gandeng yang dijadikan kos-kosan dibilangan Karang Anyer, Kec. Taman Sari, dan tiga unit ruko di Taman Aries, Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.