Usai sidang, Jong Adrew menyatakan dirinya diperiksa terkait aset yang dimiliki antara Jong Andrew dengan Rudy, atas permintaan majelis hakim minggu lalu, untuk dibuktikan. Terkait bukti itu, Ia sudah mengambilnya dari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya sudah minta ke BPN dan BPN sudah mengeluarkan surat. Surat keterangan yang menyatakan itu kepemilikan saya dan milik dia (terdakwa),” ujar Jong seraya mengatakan dua Ruko gandeng di Taman Sari dan satu Ruko di Taman Aries.
“Yang di Taman Sari dua Ruko gandeng dan yang di Taman Aries satu Ruko. Saya juga sudah menyerahkan keterangan atas nama saya ke Pak Hakim, yaitu surat keterangan dari BPN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)