Jakarta, sketsindonews – Eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dibawah komando Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono saat ini kian berdampak dan berpengaruh.
Tengok saja dibidang perdata dan tata usaha negara, JPN telah menghasilkan kinerja yang optimal dengan didukung sumber manusia andal, berintergritas dan profesional.
“Datun sudah banyak memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, kepada BUMN, BUMND. Bahkan menjadi mediator dan mewakili persidangan TUN, perdata maupun arbitrase,” kata Direktur Perlindungan dan Pemulihan Hak, Amir Yanto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (29/11/2019) sore.
Hal tersebut dilakukan ujar Amir, guna mendukung lima program Presiden Jokowi. Yakni pertama, pembangunan infrastruktur akan terus dilanjutkan; kedua, pembangunan sumber daya manusia; ketiga, Investasi harus diundang seluas-luasnya; keempat, reformasi birokrasi, dan kelima, menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.
“Pendampingan hukum yang diberikan bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan,”. pungkasnya.
(Sofyan Hadi)