Cianjur, sketsindonews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Yuniar Reza Muhammad dan Jaksa FirstoYan Presanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Termasuk dua pimpinan di Kejati DKI yakni Kajati dan WakajatI.
“Iya saya akan dalami pemeriksaan dua jaksa tersebut, termasuk dua pimpinan keatas,” katanya dalam jumpa pers di Hotel Yasmin, (3/12/19).
Untuk diketahui pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.50 WIb. Tim pengamanan sumber daya organisasi (Tim Pam SDO), pada bidang Intelijen Kejagung berhasil mengamankan tiga orang terduga.
Yakni satu orang pihak swasta berinisial Cecep Hidayat dan dua orang jaksa dari Kejati DKI yaitu Yuniar Reza Muhammad dan Firsto Yan Presanto
Jaksa Yuniar Reza Muhammad bertugas sebagi Kasie Penyidikan Pidsus Kejatj DKI dan Firsto YP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU Kejati DKI.
Disebutkan Yuniar RM dan Firsto YP diduga telah melalukan pemerasan terhadap MY dalam kapasitasnya sebagai saksi tipikor yang tengah ditangani Kejati DKI. MY mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa Yuniar RM melalui Cecep Hidayat
“Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada 2 Desember 2019,” beber ST Burhanuddin.
Berdasarkan pengembangan lanjut dia, tim pengamanan sumber daya organisasi mendapatkan fakta uang dari MY kepada CH untuk diserahkan kepada jaksa YRM. Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar US$ 20.000 atau setara Rp 284 juta.
Kemudian 18 Oktober di tahun yang sama sekitar pukul 09.00 senilai Rp 500 juta. Yang diserahkan langsung oleh MY kepada CH du Hotel Puri Mega Jakarta.
Selanjutnya 15 November tahun ini, MY mentransfer kepada Cecep Hidayat sebesar Rp50 juta. Dan terakhir 2 Desember 2019 MY menyetor uang tunai Rp 50 juta kepada Cecep di Hotel Puti Mega dan Jaksa FYP, karena Cecep telah ditangkap Tim Pam SDO.
(Sofyan Hadi)
Kajati dan Wakajati DKI Terancam Dievaluasi
