Selanjutnya kesaksian Taripiah Usin yang tak lain istri dari saksi pelapor Jong Andrew, mengatakan Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres. “Jadi wajar suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi,” katanya.
Ketika kuasa hukum terdakwa Rudi bertanya kepada Taripiah mengenai rumah milik suaminya Jong Andrew yang berada di Emerald dijadikan agunan Bank Multhiarta Sentosa (MaS). “Yang saya tau dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang rumah kami sudah dijaminkan kepada bank,” tegas dia.
(Sofyan Hadi)