Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan mendudukan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12/19) siang.
Persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan saksi Taripah Usin yang merupakan istri dari saksi pelapor Jong Andrew.
Dihadapan ketua majelis hakim pimpinan Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.
CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. “Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk,” ungkap Hernawati.
Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. “Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim,” tambahnya.
Dijelaskannya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.
Selanjutnya kesaksian Taripiah Usin yang tak lain istri dari saksi pelapor Jong Andrew, mengatakan Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres. “Jadi wajar suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi,” katanya.
Ketika kuasa hukum terdakwa Rudi bertanya kepada Taripiah mengenai rumah milik suaminya Jong Andrew yang berada di Emerald dijadikan agunan Bank Multhiarta Sentosa (MaS). “Yang saya tau dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang rumah kami sudah dijaminkan kepada bank,” tegas dia.
(Sofyan Hadi)









