2 Kali OTT Di Kejati, JA: Tidak Semua Jaksa Bermasalah

oleh
oleh

“Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada 2 Desember 2019,” beber ST Burhanuddin.

Berdasarkan pengembangan lanjut dia, tim pengamanan sumber daya organisasi mendapatkan fakta uang dari MY kepada CH untuk diserahkan kepada jaksa YRM. Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar US$ 20.000 atau setara Rp 284 juta. 

Kemudian 18 Oktober di tahun yang sama sekitar pukul 09.00 senilai Rp 500 juta. Yang diserahkan langsung oleh MY kepada CH du Hotel Puri Mega Jakarta. 

Selanjutnya 15 November tahun ini, MY mentransfer kepada Cecep Hidayat sebesar Rp50 juta. Dan terakhir 2 Desember 2019 MY menyetor uang tunai Rp 50 juta kepada Cecep di Hotel Puti Mega dan Jaksa FYP, karena Cecep telah ditangkap Tim Pam SDO. 

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.