Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, Senin (09/12/19), dengan agenda Eksepsi dari terdakwa.
Seperti diketahui Ustad yang sering berceramah di media elektronik ini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Dalam kesimpulan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum, terdakwa berharap agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum dan dia berharap ada pemulihan terhadap nama baiknya.
“Memulihkan nama baik, harkat, martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujar kuasa hukum terdakwa saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Usai sidang, pelapor Ahmad Haidar tidak terlalu merespon esksepsi dari terdakwa dan merasa hal tersebut adalah hak.
Lebih jauh, Haidar hanya berharap persidangan tersebut dapat berjalan dengan semestinya.
Tidak tanggung-tanggung, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar, Haidar mengungkapkan bahwa dia telah meminta beberapa instansi terkait untuk ikut memperhatikan jalannya proses hukum tersebut.
“Kita sudah laporkan ke Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, sama Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum),” singkatnya memaparkan.
Selanjutnya sidang dengan nomor perkara 1191/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim akan digelar dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Eky)