Disaat yang sama, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan terdapat sejumlah tahapan bagi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Di antaranya pertama, pencanangan Zona Integritas (ZI) pada unit kerja. Kedua, pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dilanjutkan dengan penilaian tim internal dan evaluasi tim penilai nasional serta penetapan predikat unit kerja, dan terakhir penyerahan penghargaan nya saat ini” kata politisi PDIP.
Pemberian apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi ini juga dihadiri oleh Jaksa Agug RI Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M.Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mukri serta pejabat di jajaran Kejaksaan Agung RI.
Dari ke-55 satker tersebut, penerima apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas di tingkat pusat sebanyak 4 (empat) ialah Badan Diklat Kejaksaan RI (WBBM), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (WBBM), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera (WBK), dan Pusat Penerangan Hukum (WBK). Sedangkan ditingkat provinsi terdapat 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yakni, Kejati Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.