Kemudian giliran di tubuh Kepolisian RI, MAKI juga mempersoalkan, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015, mangkrak karena sejak penyidikan tahun 2017 namun hingga kini belum ditetapkan tersangka dan bahkan perkara diserahkan ke Polda Metrojaya dan tidak ada perkembangannya.
“Padahal disisi lain orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi,” imbuhnya.
“Dengan digugatnya lima perkara mangkrak tersebut pada momen hari anti korupsi maka diharapkan akan langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masayarkat bahwa hukum belaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara,” tutup Boyamin.
(Sofyan Hadi)